Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Apa Makna Talbinah?
Sabtu, 11 Mei 2013

Mungkin kita sedikit asing dengan kata talbinah. Sebenarnya, apa maksud talbinah ini? Berikut fatwa dari Syaikh Mashur Hasan Salman.

 

Fatwa Syaikh Mashur Hasan Salman

Soal:

Apa makna talbinah?

Jawab :

Talbinah merupakan obat nabawi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Alangkah baiknya jika dalam kehidupan kita, terdapat bagian dari anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kesehatan badan.

Kebanyakan kita bangga dan cinta dengan sunnah. Namun, dalam pengobatan dan olah raga yang dia lakukan, tidak ada bagian dari sunnah di dalamnya. Sebagai contoh, kita bisa menggantikan sepak bola dengan perlombaan (seperti perlombaan pacuan kuda atau selainnya, sebagaimana terdapat dalam sunnah -pent) dan gulat. Hal ini adalah sunnah nabawi, dimana melakukan dan mempopulerkannya merupakan kebaikan. Demikian juga dengan pengobatan nabawi.

Imam Bukhari rahimahullah mengeluarkan hadits dalam kitab Shahih-nya di tiga tempat (5417, 5689, 5690), dan Imam Muslim rahimahullah (2216), dengan sanad keduanya, (yaitu) hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

أنها كانت إذا مات الميتُ من أهلِها، فاجتمع لذلك النساءُ، ثم تفرقن إلا أهلَها وخاصتَها، أمرت ببُرمةٍ من تلبينةٍ فطُبختْ، ثم صُنع ثريدٌ فصبَّت التلبينة عليها، ثم قالت : كُلن منها، فإني سمعتُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يقول :التلبينةُ مُجمةٌ لفؤادِ المريضِ، تذهب ببعضِ الحزنِ

Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarga dan orang-orang tertentu. Setelah itu, ia (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu dia memasak dan membuat tsariid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata: “Makanlah bubur ini! Sesungguhnya, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih”.

Talbinah ialah sup / bubur yang terbuat dari tepung atau dedak tepung, kadang dicampuri dengan madu. Sebagian ulama mengatakan bahwa gandum juga bisa digolongkan ke dalam tepung (sehingga bisa dipakai membuat talbinah -pent). Dan gandum rebus, tidak apa-apa, selama tidak terdapat alkohol di dalamnya.

Dalam hal ini ada sebuah faedah, (yaitu) para dokter menyarankan supaya (butiran gandum tersebut -pent) dibakar terlebih dahulu, agar keluar sebagian lemaknya, karena hal itu menyebabkan kegemukan.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bermaksud membuat makanan semacam ini ketika ada kematian, karena makanan tersebut dapat menghilangkan kesedihan, dan menghibur hati.

Sumber : http://ar.islamway.net/fatwa/31298

 

Keterangan tambahan : Jika ingin lebih mengetahui tentang talbinah, silahkan baca artikel ini ( http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=133088 )

Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun Nabawi

Penerjemah : Abu Kaab Prasetyo

Artikel Muslim.or.id

🔍 Doa Dzikir Sesudah Sholat, Panas Api Neraka, Shalat Yang Benar, Tata Cara Shalat Sunat Rawatib


Artikel asli: https://muslim.or.id/14134-fatwa-ulama-apa-makna-talbinah.html